JAKARTA - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Ketiga tersangka yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas distribusi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak memenuhi mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan terhadap mutu pangan, terutama beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap arahan Presiden dalam menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai mutu. Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.
Satgas Pangan kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah titik distribusi, termasuk pasar tradisional dan ritel modern. Dari lima merek beras yang diperiksa, produk PT FS terbukti tidak memenuhi standar beras premium berdasarkan hasil uji laboratorium resmi Kementan.
Penyidik juga menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu internal yang ditetapkan sepihak oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional. Bahkan, notulen rapat perusahaan pada 17 Juli 2025 menginstruksikan penurunan kadar beras patah untuk menyesuaikan harga pasar setelah pengumuman Menteri Pertanian.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, ketiga pejabat PT FS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencakup pidana hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen), serta maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (UU TPPU).
Dalam proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan, Puslabfor, dan Kementan telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat). Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, sampel beras, dan produk hasil “upgrade”.
Polisi kini mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum perusahaan. Analisis transaksi keuangan PT FS juga telah diminta ke PPATK.
Selain PT FS, penyidikan terhadap tiga pihak lain PT PIM, Toko SY, dan PT SR juga dipercepat.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen. Masyarakat kami imbau lebih teliti membeli beras, periksa label, pastikan SNI dan berat bersih sesuai,” pungkas Brigjen Helfi.