DLHK Pekanbaru Imbau Badan Usaha Bayar Retribusi Sampah Secara Non Tunai

Kamis, 31 Juli 2025 | 11:01:00 WIB
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh badan usaha untuk membayar retribusi sampah secara non tunai guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa badan usaha wajib mendaftarkan retribusi sampah ke DLHK agar mendapatkan bukti pembayaran resmi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran dilakukan secara non tunai melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

“Badan usaha dapat melaporkan retribusinya langsung ke DLHK. Nanti akan diberikan SKRD sebagai dasar pembayaran. Semuanya dilakukan secara non tunai melalui transfer, bukan tunai,” ujar Reza, Kamis (31/7/2025).

Menurut Reza, sistem pembayaran non tunai ini bertujuan untuk memutus rantai pungli yang kerap terjadi di lapangan. Ia pun meminta masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan DLHK dan meminta pembayaran secara tunai.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Tolak jika ada oknum yang datang meminta pembayaran tunai dan mengaku dari DLHK. Retribusi kini dibayar non tunai. Jangan mudah tertipu,” tegasnya.

Reza merinci, terdapat sembilan kategori badan usaha yang retribusinya dikelola langsung oleh DLHK. Di antaranya hotel, pusat perbelanjaan, pergudangan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, restoran, SPBU, kantor pemerintahan dan swasta.

“Selain itu juga termasuk terminal, pelabuhan, bandara, pameran, sarana olahraga, taman hiburan, industri, perbengkelan besar, hingga showroom. Semuanya dikelola langsung oleh DLHK,” tutupnya.

Terkini