PEKANBARU - Inspektorat Kota Pekanbaru tengah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap dua pegawai Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL).
Dugaan pungli yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu berpotensi berujung pada proses hukum. Namun, sanksi pidana masih menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang meminta agar kasus ini diusut tuntas.
"Arahan dari Pak Wali, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan khusus. Kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Zulhelmi, Rabu (30/7/2025).
Ia menyebut, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum. Untuk mendukung proses pemeriksaan, dua pejabat yang diduga terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Keduanya sudah kita berhentikan sementara supaya bisa fokus menjalani riksus," jelasnya.
Zulhelmi mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut berasal dari jajaran manajemen RSD Madani, masing-masing merupakan pejabat eselon III dan eselon IV. Surat pemberhentian sementara keduanya telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru.