Laporan Warga Bongkar Peredaran Sabu di Inhu, Empat Pelaku Ditangkap

Senin, 28 Juli 2025 | 11:56:00 WIB

INHU - Informasi dari masyarakat Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Empat orang pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lirik setelah ditemukan sisa sabu yang disembunyikan di balik dinding rumah.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari mereka, pengungkapan ini tidak akan semudah ini. Ini bukti bahwa kepedulian lingkungan bisa menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkoba," ujarnya, Senin (28/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra dan tim untuk melakukan penyelidikan. Nama Windra Saputra alias Kancil (25), warga Desa Redang Seko, masuk dalam radar polisi.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, tempat Kancil diketahui menginap. Di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram yang disembunyikan dalam kotak plastik di balik dinding triplek.

Kancil mengaku sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya, yakni Rizky Dafa Ariza alias Dafa (20), Pinto Hardianto Gea alias Botak (20), dan Asiyu Wahyu alias Kukuruyuk (29). Ketiganya kemudian ditangkap di Desa Redang Seko pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu timbangan digital yang disembunyikan di kebun sawit, dua kotak plastik kecil, kaca pirex, alat isap (bong), satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan tiga unit handphone.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

AKBP Fahrian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah senjata paling ampuh dalam memberantas narkoba. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh narkotika," tegasnya.

Terkini