Bupati Siak Siap Diperiksa Terkait Konflik PT SSL dan Warga Tumang

Senin, 21 Juli 2025 | 21:36:10 WIB

SIAK - Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat Desa Tumang yang berujung pada perusakan fasilitas milik perusahaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT SSL, dan perwakilan masyarakat di Desa Tumang, pada Senin (21/7/2025).

“Jika saya diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan, tentu saya siap. Tidak mungkin saya menolak, karena pecahnya konflik ini juga merupakan tanggung jawab saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak,” kata Afni.

Ia mengakui bahwa sebelum konflik terjadi, pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Namun, buruknya koordinasi menyebabkan pemerintah gagal mencegah eskalasi konflik antara perusahaan dan warga.

“Ke depan, kita akan perbaiki sinergi dan komunikasi. Jika ada perusahaan yang akan ekspansi di wilayah berpotensi konflik, sebaiknya melapor terlebih dahulu ke pemerintah agar bisa dilakukan edukasi dan pendekatan kepada masyarakat. Soal lahan, itu ranah penegak hukum. Namun, kami akan membela masyarakat yang merasa tertipu dalam kasus ini, karena rakyat pasti akan mempertahankan periuk nasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan dua orang berinisial A dan YC sebagai pihak yang diduga menjadi cukong dalam konflik tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa keduanya mengakui memiliki kebun sawit di dalam konsesi milik PT SSL.

“Penambahan tersangka baru dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas PT SSL adalah inisial A. Keterangan mengenai peran cukong dan aliran dana masih kita dalami. Saat ini kita sedang memburu pihak-pihak yang terlibat,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YC disebut menguasai lahan sawit seluas 150 hektare, sementara A menguasai sekitar 90 hektare, yang tersebar di Desa Tumang (5 hektare) dan Desa Marampan Hulu (85 hektare). Penyidik masih mendalami keterangan mereka untuk memastikan luas lahan yang dikuasai secara ilegal.

Terkini