PEKANBARU - Kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru membuahkan hasil. Sebuah jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara berhasil diungkap, dengan barang bukti berupa 215 gram sabu dan empat orang terduga pelaku diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial BN, residivis kasus narkoba asal Kampar, pada Rabu malam (2/7/2025).
Dari tangan BN, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motornya. Dalam pemeriksaan, BN mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang bernama AL alias Adul, yang ternyata merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Penyelidikan berlanjut keesokan harinya, Kamis (3/7/2025), dan mengungkap bahwa AL menerima instruksi dari narapidana lain bernama RD. BN dijadikan kurir karena memiliki utang kepada HA, seorang napi lain yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi pihak Lapas yang turut mendukung penuh pengungkapan kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan dukungan dari pihak Lapas. Ini bukti bahwa kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk memutus jaringan narkoba, bahkan yang dikendalikan dari balik jeruji," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pekanbaru, Febri Sadam, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di lingkungan penjara.
"Kami mendukung penuh upaya kepolisian. Lapas bukan tempat aman bagi pengendali narkoba. Jika terbukti terlibat, akan kami tindak tegas sesuai aturan," tegasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah ponsel berbagai merek yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan tersebut.
Saat ini, keempat tersangka BN, AL, RD, dan HA ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.