316 Guru Honorer di Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji dari Dana BOS

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:44:00 WIB
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Sebanyak 316 guru honorer bersertifikasi di Kota Pekanbaru diminta mengembalikan gaji yang telah diterima selama enam bulan ke pihak sekolah. Gaji tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk periode Januari hingga Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa pengembalian gaji dilakukan karena para guru tersebut telah menerima tunjangan profesi guru atau sertifikasi yang dibayarkan pada Juni 2025.

"Guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak boleh lagi menerima gaji dari dana BOS. Itu aturan yang berlaku, jadi bukan persoalan baru," kata Jamal, Kamis (3/7/2025).

Jamal menjelaskan bahwa guru bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, yang dalam kasus ini dibayarkan sekaligus untuk enam bulan. Karena itu, gaji yang sebelumnya mereka terima dari dana BOS dianggap tumpang tindih dan harus dikembalikan.

"Ini pertama kali mereka menerima tunjangan sertifikasi, dan langsung dirapel enam bulan. Maka gaji dari BOS yang sudah diterima sejak Januari harus dikembalikan ke sekolah," ujarnya.

Meski demikian, Jamal menyebut pihaknya tidak bisa memaksa guru untuk langsung mengembalikan dana tersebut. Namun jika tidak dilakukan, hal itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau tidak dikembalikan, itu akan jadi temuan BPK. Karena sesuai aturan, tidak boleh menerima honor dari BOS sekaligus tunjangan sertifikasi," tegasnya.

Dinas Pendidikan memberi opsi bagi guru untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap sebelum akhir tahun. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan para guru yang terdampak.

Jamal menambahkan, aturan ini mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2025, tepatnya Pasal 39 ayat 2 huruf D, yang menyatakan bahwa penerima tunjangan profesi tidak boleh lagi dibayarkan honornya menggunakan dana BOS.

“Jadi yang berhak menerima honor dari BOS adalah guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Kalau sudah menerima, tidak boleh lagi,” pungkasnya.

Terkini