PEKANBARU - Dua pria residivis kembali ditangkap polisi setelah membobol rumah seorang kakek penjual gorengan di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (25/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB itu membuat korban kehilangan alat utama untuk mencari nafkah.
Dua pelaku, Rahmat Supardi (21) dan Zulfikar alias Revil (30), diketahui merupakan residivis kasus penggelapan dan narkoba. Kali ini, mereka mencuri satu unit sepeda motor, dua tabung gas elpiji, dan satu unit mesin air milik Pardi (63), yang digunakan untuk berdagang gorengan bersama istrinya.
“Barang-barang yang dicuri sangat vital untuk kehidupan korban. Akibat kejadian ini, korban tak bisa berdagang seperti biasa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Pelaku akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya dua hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (27/6/2025), saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 tanpa pelat nomor.
Menurut Iptu Santo, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba dan bermain judi online. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus kejahatan lainnya.
“Kami masih mendalami keterkaitan pelaku dengan aksi pencurian lain. Mereka juga mengaku hasil curian digunakan untuk sabu dan judi,” jelasnya.
Terkait modus operandi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melihat pintu rumah dalam keadaan sedikit terbuka. Rahmat lalu masuk dari pintu belakang dan mengambil barang-barang, sementara Zulfikar berjaga di luar.
“Modusnya nekat, memanfaatkan momen saat korban lengah di subuh hari. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat malam dan dini hari,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.