PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menempatkan petugas di setiap trans depo untuk mengawasi aktivitas angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa angkutan mandiri yang tidak terafiliasi dengan LPS dilarang mengangkut sampah dan membuangnya di trans depo. Pasalnya, angkutan mandiri tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah, sehingga menimbulkan kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Tujuan penertiban ini untuk menambah dana retribusi ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Selama ini, banyak retribusi kebersihan yang tidak masuk ke pemerintah kota karena diangkut oleh mobil mandiri,” ujar Reza, Senin (30/6/2025).
Untuk itu, DLHK akan menempatkan petugas pengawas di seluruh trans depo guna memastikan hanya armada resmi dari LPS yang diizinkan membuang sampah di lokasi tersebut.
“Selain mobil LPS, dilarang membuang sampah di trans depo. Ini akan kami awasi ketat,” tegasnya.
Reza juga kembali mengimbau kepada pengelola angkutan mandiri agar segera bergabung ke dalam LPS yang telah memiliki legalitas resmi.
“Kami imbau kepada pemilik mobil angkutan mandiri agar bergabung ke dalam LPS,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan dan tugas LPS telah diatur dalam regulasi yang sah, yaitu Peraturan Wali Kota, Peraturan Daerah, serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi LPS.
“LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Ada Perwako, Perda, dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2010,” jelas Reza.
Langkah ini diharapkan mampu menertibkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sekaligus meningkatkan penerimaan retribusi daerah secara optimal.