INHU - Jajaran Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar bernama Eri Novriandi Irawan (35). Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yusmar, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat digeledah di rumahnya di Jalan Istana, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat kotor 1,21 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua pack plastik kosong, dua sendok sabu dari pipet, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang di Pekanbaru. Transaksi dilakukan di Air Molek seharga Rp4 juta per kantong. Sebagian barang sudah dijual dan uangnya ditransfer lewat aplikasi dompet digital,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (27/6/2025).
Polisi menduga Eri merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarwilayah antara Kota Pekanbaru dan Indragiri Hulu. Identitas pemasok sabu telah dikantongi dan saat ini tengah dalam pengembangan penyelidikan.
“Kami tidak berhenti di satu tersangka. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini,” tegas Misran.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.
“Kami sangat menghargai laporan dari warga. Peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Misran.