Mulai 1 Juli, Angkutan Sampah Ilegal di Pekanbaru Siap-Siap Kena Razia!

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:23:00 WIB
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan memberlakukan sanksi tegas terhadap angkutan sampah mandiri ilegal yang beroperasi di luar sistem Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Langkah ini diambil guna menertibkan pengelolaan sampah dan mendukung administrasi pengangkutan yang sesuai aturan.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan Polresta Pekanbaru untuk melakukan razia terhadap kendaraan pengangkut sampah ilegal.

“Kami akan lakukan penindakan bersama Satpol PP dan Polresta. Mobil-mobil angkutan mandiri di luar LPS akan kami razia. Ini bukan untuk mematikan usaha mereka, tapi agar tertib secara administrasi,” tegas Reza, Rabu (25/6/2025).

Reza menjelaskan bahwa DLHK akan menempatkan petugas pengawas di setiap trans depo guna memastikan hanya kendaraan dari LPS yang diizinkan membuang sampah di lokasi tersebut.

“Selain armada dari LPS, tidak diperkenankan membuang sampah di trans depo. Petugas akan kami siagakan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Reza, DLHK masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan secara lisan kepada para pengangkut sampah ilegal agar menghentikan aktivitasnya dan segera bergabung ke dalam sistem LPS.

“Sementara ini kami masih imbau secara lisan. Tapi nanti, ketika penegakan aturan sudah diterapkan, jangan sampai menyalahkan pemerintah. Kami sudah beri peringatan sejak awal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap angkutan mandiri ilegal akan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada 1 Juli 2025.

“Insyaallah mulai 1 Juli kita akan lakukan penindakan secara masif. Saat ini kita mulai bertahap dulu, melarang mereka membuang di trans depo dan mengangkut sampah di luar sistem LPS. Kami persilakan mereka berkoordinasi dengan LPS jika ingin tetap beroperasi,” pungkasnya.

Terkini