PEKANBARU - Kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4), Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku perambahan hutan, termasuk aktor intelektual seperti cukong yang menyuruh atau memfasilitasi pembukaan lahan secara ilegal.
Kapolda menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data menyeluruh terkait individu maupun kelompok yang selama ini menguasai kawasan TNTN secara ilegal. Data tersebut akan menjadi dasar penindakan hukum yang menyasar langsung ke akar permasalahan.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data dan terus melakukan koordinasi. Hasilnya akan disampaikan setelah proses selesai,” ujar Irjen Herry Heryawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (17/6/2025).
Polda Riau juga terus memperkuat sinergi dengan Satgas TP4 dan Kejati Riau untuk memetakan jaringan penguasaan lahan ilegal secara akurat, sekaligus memastikan tidak ada aktor besar yang luput dari jerat hukum.
“Polda terus berkoordinasi dengan Satgas TP4 dan Pak Kajati untuk bersama-sama memetakan siapa yang selama ini menduduki dan menyuruh orang untuk menduduki kawasan tersebut, atau yang biasa kita sebut sebagai cukong,” tambahnya.
Sebagai informasi, TNTN memiliki luas sekitar 81.793 hektare. Namun, lebih dari separuh kawasan tersebut telah mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan sawit dan permukiman liar. Saat ini, hanya tersisa sekitar 12.561 hektare hutan alami yang masih bertahan.
Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga kelestarian ekosistem dan habitat satwa liar di kawasan tersebut. Ia juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi persoalan serupa, seperti kawasan hutan lindung Siabu.
Polda Riau bersama Satgas TP4 juga berkomitmen untuk mendukung pemulihan kawasan TNTN melalui langkah-langkah konkret, seperti razia gabungan, pembongkaran bangunan ilegal, serta pemusnahan kebun sawit yang tidak berizin.
“Hukum harus ditegakkan dan ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang mempunyai permasalahan yang sama, seperti hutan Siabu dan beberapa tempat lainnya,” tegas Kapolda.
Ia menekankan bahwa upaya pemulihan TNTN bukan hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan, tetapi juga menyangkut martabat penegakan hukum serta keadilan bagi generasi mendatang.
Dengan dukungan dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta Satgas TP4, diharapkan fungsi konservasi TNTN dapat dipulihkan dan ketahanan lingkungan di Provinsi Riau semakin kuat.