PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, membuka peluang untuk kembali menetapkan jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart sebagai wajib pajak daerah.
Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menata sistem perpajakan dan pengelolaan parkir secara adil, tanpa memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami sedang mengkaji kemungkinan menjadikan Indomaret dan Alfamart sebagai wajib pajak kembali. Masyarakat yang berbelanja di sana tetap akan mendapatkan fasilitas parkir gratis,” ujar Agung, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, kebijakan serupa juga dapat diterapkan kepada pelaku UMKM, dengan catatan lokasi usaha tidak menyebabkan gangguan lalu lintas atau kemacetan. Penataan akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Kami harus bersikap adil. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menekan kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Agung, setiap kebijakan akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Tujuan utamanya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi warga Pekanbaru, sekaligus menata kota secara lebih terstruktur.
“Pemko terus mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil, namun tetap menjaga kepentingan penataan kota secara keseluruhan,” tutupnya.