KUANSING - Seorang balita perempuan berusia dua tahun bernama Ziva Ramadhani meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh pengasuhnya sendiri di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kepolisian Resor Kuansing telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diterima pada Rabu (11/6/2025) dari ibu korban, Indah Sukma Dewi Sirait. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni Yogi Pratiwi alias Wiji dan Alvino Yoki Saputra.
“Setelah menerima laporan, kami segera memeriksa jenazah korban dan menangkap dua orang yang diduga terlibat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing, Sabtu (14/6/2025).
Peristiwa bermula pada 23 Mei 2025, saat ibu korban menitipkan Ziva dan adiknya yang berusia dua bulan kepada Yogi Pratiwi di rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Tragedi terjadi pada Senin (10/6/2025), ketika korban menangis pada pagi hari.
Dari hasil penyelidikan, Alvino diduga melakukan kekerasan berat terhadap Ziva, termasuk mendorong, mencekik, dan melakukan tindakan cabul. Beredar pula video yang memperlihatkan kaki dan mulut korban dilakban.
Pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Teluk Kuantan dengan alasan kecelakaan. Namun, hasil pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka lebam tidak wajar di tubuh korban.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dan dirawat di ruang ICU, namun nyawanya tidak tertolong. Ziva dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025) pukul 16.00 WIB.
Jenazah korban kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hasil autopsi memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan berat yang menyebabkan kematian.
“Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari satu jam. Saat ini keduanya telah ditahan dan diperiksa intensif,” ujar AKBP Angga.
Korban telah dimakamkan pada Kamis (12/6/2025) pagi di pemakaman umum dekat SMAN 1 Teluk Kuantan.
Dua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perbuatan cabul.
“Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan anak. Pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres.