Meninggal karena Sakit, Manajer PT SSL Gagal Tertolong Akibat Fasilitas Medis Dibakar Massa

Jumat, 13 Juni 2025 | 19:38:47 WIB

PEKANBARU - Kabar duka datang dari PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di tengah situasi tegang pascakerusuhan antara warga dan perusahaan di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Salah satu manajer PT SSL, Charles Siregar (54), meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Awal Bros Ahmad Yani, Pekanbaru, Jumat (13/6/2025).

Menurut keterangan Manajer Humas PT SSL, Sri Nurhaini Rachmandani, Charles sebelumnya mengeluh sakit dada kepada keluarganya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Keluarga kemudian berinisiatif membawanya ke rumah sakit di Pekanbaru.

“Awalnya keluarga memberi tahu kami bahwa Pak Charles mengeluh sakit. Ia langsung dibawa ke Pekanbaru. Namun kami mendapat kabar bahwa nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Sri Nurhaini, Jumat sore.

Sri menyayangkan kondisi fasilitas kesehatan di lingkungan perusahaan yang tidak dapat difungsikan karena rusak akibat aksi pembakaran oleh massa saat kerusuhan pada Rabu (11/6/2025). Klinik perusahaan yang biasanya digunakan untuk pelayanan medis darurat bagi karyawan, dilaporkan hangus terbakar bersama sejumlah fasilitas lainnya.

“Peralatan medis di klinik rusak terbakar, sehingga tidak ada pertolongan pertama untuk Pak Charles. Bahkan ia dibawa ke rumah sakit tanpa ambulans dan tanpa bantuan oksigen,” jelasnya.

Selain klinik, massa juga membakar pos satuan pengamanan dan lima unit rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia tersebut. Kerusuhan diduga dipicu oleh konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang pascakejadian, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengamankan delapan orang, dan lima di antaranya sudah jadi tersangka. Kami juga masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya, termasuk perusakan kendaraan milik perusahaan,” kata Eka.

Ia menegaskan bahwa unjuk rasa diperbolehkan, namun tindakan anarkis tidak akan ditoleransi karena mengandung unsur pidana.

“Kami mengecam keras aksi anarkis ini. Aksi boleh dilakukan, tapi jangan melanggar hukum,” tegasnya.

Terkini