SIAK - Kepolisian Resor Siak menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pos keamanan dan rumah milik karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kampung Tumang, Kabupaten Siak, Riau. Selain lima tersangka, polisi juga masih memburu dalang utama di balik aksi anarkis tersebut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy mengatakan, salah satu tersangka yang diduga menjadi otak dari aksi pembakaran berinisial SL. Ia diketahui memiliki lahan di dalam area konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan diduga berperan dalam menggerakkan massa.
“SL membakar, lahannya ada di dalam. Dia salah satu otak pelaku yang mengumpulkan masyarakat,” ujar Eka, Jumat (13/6/2025).
Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap empat pelaku lainnya. Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada SL.
Selain SL, polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan dua nama lain, yakni AP dan YC, yang disebut menguasai ratusan hektare lahan dalam kawasan konsesi PT SSL. Namun keterlibatan keduanya masih dalam tahap pengembangan.
“Konflik ini sudah berlangsung lama. Belum mengarah ke YC dan AP, tapi masih kami dalami,” jelas Eka.
Sebagai respons atas konflik yang terjadi, pertemuan lintas pihak digelar pada Kamis (12/6/2025), dihadiri oleh Bupati Siak, Dandim, Kapolres, DPRD, perwakilan perusahaan, serta tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh aktivitas di lokasi konflik dihentikan sementara selama satu bulan ke depan.
“Sudah disepakati bahwa masyarakat tidak boleh menanam sawit dan perusahaan juga tidak melakukan pencabutan sawit di lahan konsesi selama satu bulan ke depan,” ujar Eka.