PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membongkar 22 unit tenda biru atau warung remang-remang di sepanjang Jalan SM Amin.
Penertiban ini dilakukan sejak awal pekan karena lokasi tersebut diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan penyediaan minuman keras.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya mengatasi penyakit masyarakat.
Selain tenda biru, penertiban serupa juga akan dilanjutkan ke kawasan Stadion Utama Riau, tepatnya di Jalan Naga Sakti, yang dikenal dengan sebutan "tenda ceper".
"Kita memfokuskan penertiban terhadap penyakit masyarakat. Kawasan stadion utama juga menjadi perhatian, karena dikenal sebagai lokasi tenda ceper," ujar Zulfahmi, Rabu (11/6/2025).
Tenda ceper tersebut kerap dijadikan tempat bersantai oleh muda-mudi dan telah berulang kali ditemukan pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila.
Beberapa pedagang di lokasi itu diduga turut memfasilitasi aktivitas tak pantas dengan menyediakan kursi dan meja yang tertutup payung besar, sehingga menghalangi pandangan dari luar. Posisi tenda yang menjorok ke dalam kawasan stadion juga memperparah situasi.
Zulfahmi menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai instansi terkait dalam penataan dan penertiban selanjutnya.
"Nanti kita libatkan pihak kecamatan, Disperindag untuk menata pedagang di sana, serta Dinas Koperasi," pungkasnya.