PEKANBARU - Sejumlah restoran dan tempat usaha di Kota Pekanbaru dipasangi stiker penunggak pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Selasa (10/6/2025).
Langkah ini diambil karena para pemilik usaha tersebut menunggak pembayaran pajak daerah, mulai dari pajak restoran hingga pajak reklame.
Penunggakan pajak yang dilakukan beragam, mulai dari beberapa bulan terakhir hingga sejak tahun 2024. Petugas Bapenda menempelkan stiker bertuliskan “Penunggak Pajak” di belasan restoran dan tujuh titik reklame yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Kami dari Bapenda Kota Pekanbaru melakukan penempelan terhadap beberapa jenis usaha di Pekanbaru, seperti restoran dan reklame," ujar Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan.
Denny menjelaskan bahwa penagihan dilakukan atas pajak yang sebenarnya telah dipungut dari konsumen oleh pihak pengelola usaha, namun tidak disetorkan ke kas daerah.
"Jadi kami bergerak untuk memungut pajak yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen," jelasnya.
Ia menegaskan, pemasangan stiker tersebut merupakan sanksi administratif. Stiker akan dicabut setelah wajib pajak melunasi kewajiban yang tertunggak.