MERANTI - Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik ilegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (3/6/2025) dini hari.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Kasatreskrim AKP Roemin Putra SH MH, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu unit kapal motor (KM) Tuah Reza yang mengangkut 25 ton kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Benar, tim gabungan Polres Meranti yang terdiri dari Sat Polairud dan Satreskrim berhasil mengamankan satu unit kapal bermuatan 25 ton kayu hasil ilegal logging. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim pada Senin malam (2/6), sekitar pukul 23.00 WIB, mengenai adanya pengeluaran kayu olahan ilegal dari wilayah Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan bergerak menggunakan speedboat milik Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan Selat Ringgit.
Pada Selasa pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, tim melihat sebuah kapal bermuatan penuh tengah berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, yang diketahui bernama KM Tuah Reza.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki oleh nahkoda berinisial JI (41) dan anak buah kapal (ABK) berinisial RO (27). Mereka mengaku membawa 25 ton kayu olahan milik seseorang berinisial AD, yang akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun. Namun, kayu tersebut tidak disertai dokumen legal.
Selanjutnya, tim gabungan membawa nahkoda, ABK, serta barang bukti ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.