PEKANBARU - Pemasangan kabel dan tiang fiber optik (FO) tanpa izin oleh sejumlah oknum penyedia layanan internet di Kota Pekanbaru semakin meresahkan. Kondisi ini membuat tata kelola kabel dan tiang FO di berbagai ruas jalan menjadi semrawut.
Meski upaya penataan sudah dimulai sejak tahun 2023, hingga kini belum juga rampung. Pemerintah Kota Pekanbaru pun berencana mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, tim gabungan akan melakukan penertiban terhadap kabel dan tiang FO ilegal.
"Kita dalam waktu dekat akan menertibkan kabel dan tiang FO yang tidak memiliki izin atau dokumen resmi," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Minggu (1/6/2025).
Zulfahmi menyebut, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pemasangan kabel FO yang mengganggu kenyamanan. Hal ini pun menjadi perhatian serius pemerintah kota.
Satpol PP juga telah mengimbau para operator penyedia layanan internet melalui Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel) Riau.
Zulfahmi berharap Apjatel dapat menyampaikan imbauan tersebut kepada anggotanya yang masih melakukan pemasangan kabel dan tiang FO tanpa izin.
Penertiban, lanjutnya, akan difokuskan pada titik-titik rawan dan ruas jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
"Kita akan melakukan penertiban di lokasi yang rawan pemasangan kabel dan tiang FO, terutama yang sering dilaporkan warga," ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas pemasangan kabel atau tiang FO yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Satpol PP Kota Pekanbaru atau Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pekanbaru.