PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir. Tiga pria ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, pada Sabtu (24/5/2025).
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui akun TikTok resmi @ditresnarkobapoldariau. Warga mengadukan aktivitas mencurigakan di warung tersebut yang ternyata dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Warga resah karena warung itu digunakan sebagai lokasi jual beli sabu. Mereka khawatir lingkungan mereka terpengaruh. Berdasarkan laporan itu, tim kami langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku utama berinisial PS (45) ditangkap saat menjual sabu seberat 2,5 gram kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 48,79 gram sabu dalam berbagai kemasan, termasuk yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan telepon genggam.
Dua pria lainnya yang berada di lokasi turut diamankan, yaitu RS (30) yang berperan sebagai pembeli, dan HS (35) yang datang untuk menggunakan sabu. Dari tangan RS, polisi menyita sabu seberat 1,89 gram serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi, PS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine dari hasil tes urine.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegas Kombes Putu.