PEKANBARU - Penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan kembali marak terjadi di Kota Pekanbaru. Tak hanya ijazah, sejumlah perusahaan juga kedapatan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para sopir truk perusahaan sebagai jaminan.
Temuan ini terungkap saat Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama UPPKB Tenayan Raya menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) serta travel gelap (Penumbar) di sejumlah titik di Pekanbaru dalam sepekan terakhir.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati banyak sopir truk bertonase besar yang tidak membawa SIM dan KTP saat berkendara. Setelah ditelusuri, para sopir mengaku bahwa dokumen mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Dalam berbagai penindakan sebelumnya, kami sering menemukan sopir kendaraan berat tidak membawa SIM dan KTP. Dokumen itu dijadikan jaminan oleh perusahaan. Padahal, SIM adalah hak sopir dan wajib dibawa saat berkendara. Jika terjadi kecelakaan, sangat sulit mengidentifikasi sopir karena dokumen tidak ada,” ujar AKBP La Gomo kepada wartawan, Rabu (21/5/2025) petang.
Terkait pelanggaran tersebut, Ditlantas Polda Riau tetap memberikan sanksi tilang kepada sopir yang bersangkutan dan meminta agar perusahaan segera menghentikan praktik penahanan dokumen pribadi karyawannya.
“Kami tetap menilang dan memberi teguran. Kami minta hal ini disampaikan kepada pihak perusahaan bahwa SIM adalah lisensi resmi mengemudi sesuai undang-undang, dan tidak boleh ditahan,” tegas AKBP La Gomo.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada perusahaan-perusahaan angkutan agar tidak menahan SIM sopir. Rencana pemanggilan operator angkutan juga sedang disiapkan untuk memberikan sosialisasi secara langsung.
“SIM adalah hak pribadi yang melekat pada sopir. Kami akan menyentuh langsung pihak operator agar menyadari bahwa dokumen itu harus dipegang oleh sopir sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam sepekan terakhir, Ditlantas Polda Riau telah menindak lebih dari 500 kendaraan berat yang melanggar ketentuan ODOL. Penertiban ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan dan mendukung program nasional Zero ODOL di Provinsi Riau.
“ODOL bukan sekadar pelanggaran, tapi sangat membahayakan. Banyak kecelakaan fatal disebabkan kendaraan ODOL. Kesadaran masyarakat dan perusahaan harus terus ditingkatkan,” tutup AKBP La Gomo.