Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat PPID

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:50:09 WIB

PEKANBARU - Dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, Bidang Humas Polda Riau menggelar kegiatan bertajuk “Peningkatan Kemampuan Pejabat PPID Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi” pada Rabu (21/5/2025), bertempat di Media Center Polda Riau.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., dan dihadiri oleh Kasubdit Penmas AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit Multimedia AKBP Vera Taurensia, S.S., M.H., serta para pejabat PPID Satker Polda Riau. Kegiatan juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh para Kasi Humas Polres jajaran.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah, S.H.I., serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi H. Asril Darma, S.Si., M.I.Kom., C.Med., SP., Ap.

Dalam sambutannya, Kombes Anom menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam menjamin akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang seragam serta mendalam terhadap regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga mampu menjalankan SOP pelayanan informasi secara tepat dan terstruktur,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Komisioner Asril Darma mengapresiasi kesiapan infrastruktur dan profesionalisme PPID di lingkungan kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Ia membandingkan kondisi saat dirinya masih aktif sebagai jurnalis, di mana fasilitas kala itu masih sangat terbatas.

“Sekarang, dengan dukungan media sosial dan platform digital, pelayanan informasi menjadi lebih cepat dan transparan. Namun, kecepatan respons terhadap masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial, adalah bagian penting dari pelayanan prima,” ujar Asril.

Ia mengingatkan agar setiap pesan dari masyarakat, termasuk Direct Message (DM), harus ditanggapi, karena hal tersebut berkaitan dengan citra institusi. Menurutnya, kecepatan dan kejelasan informasi mencerminkan komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat.

Selain itu, Asril menegaskan bahwa tugas PPID tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga membangun sistem dokumentasi informasi yang sesuai dengan SOP, serta memperhatikan aspek anggaran dan SDM agar kinerja optimal.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Riau Tatang Yudiansyah mengingatkan pentingnya prosedur resmi dalam pengajuan informasi publik. Ia menekankan bahwa setiap permohonan informasi harus diajukan melalui jalur PPID instansi yang bersangkutan.

“Jika masyarakat ingin mengakses informasi dari Polres Kuansing, maka permohonan harus diajukan ke PPID Polres Kuansing, bukan ke instansi lain,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas dalam struktur PPID, seluruh pengelolaan informasi tetap harus terpusat melalui PPID Humas. Permintaan informasi teknis, seperti perkara pidana atau narkoba, tetap harus masuk melalui jalur PPID, bukan langsung ke direktorat teknis.

Tatang menekankan pentingnya edukasi internal agar seluruh satuan kerja memahami alur permintaan informasi dan tidak mengabaikannya hanya karena dianggap sensitif. “Semua permintaan harus dilayani sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Tatang mendorong agar Polda dan Polres mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kerja-kerja PPID, sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendorong keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Terkini