Residivis Curat Serang Polisi Saat Ditangkap, Ditembak di Pekanbaru

Senin, 19 Mei 2025 | 20:25:43 WIB

PEKANBARU - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JF alias Andre (41) ditembak oleh Tim Gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Senapelan setelah menyerang petugas saat hendak ditangkap, Jumat (16/5/2025).

Dalam insiden tersebut, seorang anggota Reskrim Polsek Senapelan, Aiptu Candra, mengalami luka robek serius di pergelangan tangan kiri akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengatakan bahwa tersangka telah diamankan dan kini ditahan di Polsek Senapelan.

JF ditangkap atas kasus pencurian di Toko AC Mobil Rizky yang berlokasi di Jalan Wakaf, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, pada Sabtu (10/5/2025). Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga seperti satu unit laptop merek Acer, vakum mobil, gerinda merek Bosch, bor listrik, kompresor angin, tabung oksigen, mesin las, serta tabung gas elpiji 3 kg. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

“JF merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara sejak 2013 hingga 2021 karena kasus serupa,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (16/5/2025), petugas menerima informasi bahwa tersangka berada di sebuah kos-kosan di Jalan Karet, Kelurahan Sago.

Saat petugas tiba dan hendak menangkap pelaku, tiba-tiba datang seorang wanita bernama Citra Lusiana (44), yang merupakan pacar tersangka.

Ia menarik tangan Aiptu Candra, sehingga pelaku berhasil meloloskan diri dan langsung menyerang petugas dengan pisau lengkung. Setelah melukai petugas, pelaku melarikan diri.

Tim gabungan dari Polsek Senapelan dan Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan pengejaran intensif.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang.

“Saat ditangkap, pelaku kembali melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau lengkung yang digunakan untuk menyerang petugas. JF kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Terkini