PEKANBARU - Sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai (Kanwil serta KPPBC TMP B Dumai) kembali membuahkan hasil signifikan. Tim gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Riau.
Dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025), Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025.
“Tim gabungan berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika yang dijalankan secara rapi dan terstruktur lintas wilayah dan negara,” ujar Kombes Putu.
Operasi gabungan yang digelar pada 5 Mei 2025 itu berhasil mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 38,40 kilogram sabu serta 35.691 butir ekstasi. Narkotika tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari negara tetangga.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini. J (becak laut) berperan menjemput narkoba dari luar negeri, A (penjaga pantai) berperan menerima barang di darat, TGH dan FHD (becak darat) berperan membawa narkoba dari Pulau Rupat ke Pekanbaru, dan T (kurir darat) berperan mengedarkan narkoba ke berbagai wilayah.
"Upah yang mereka terima sangat besar, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp140 juta per pengantaran. Ini menunjukkan skala besar dan tingginya risiko dari operasi ini,” tambah Putu.
Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa pada 15 April 2025, jaringan ini juga telah berhasil menyelundupkan 55 kilogram sabu. Sebanyak 30 kilogram didistribusikan ke Pekanbaru dan 25 kilogram ke Palembang. Tersangka T diketahui telah beberapa kali menjalankan pengantaran atas perintah seorang bos berinisial C yang diduga berada di luar negeri.
Dalam operasi lanjutan, petugas juga menangkap tersangka HA, yang berperan mengambil mobil berisi sabu dari Pekanbaru. Dari total barang yang dibawanya, 5 kilogram telah sempat dijual, sedangkan sisanya disimpan untuk diambil kurir lain dalam skema distribusi estafet.
Pengejaran pun berlanjut hingga ke wilayah Sumatera Barat. Di sana, petugas berhasil menangkap tersangka HB, yang diduga sebagai tangan kanan dari bos besar berinisial B, yang juga berada di luar negeri dan kini dalam proses pengejaran.
Bila seluruh barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, diperkirakan akan merusak masa depan lebih dari 213.000 jiwa dan menyebabkan kerugian sosial ekonomi hingga mencapai Rp46,3 miliar.
“Ini bukti nyata keberhasilan kolaborasi lintas lembaga. Kami akan terus bekerja sama, bahkan dengan pihak internasional, untuk menumpas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas perwakilan Polda Riau.
Polda Riau dan Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan memperkuat kerja sama dengan aparat luar negeri guna membongkar seluruh jaringan narkoba lintas negara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
“Ini merupakan upaya nyata dari Polda Riau dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.