Utang RSD Madani Capai Rp 53 Miliar, Pemko Pekanbaru Lakukan Klasterisasi

Ahad, 18 Mei 2025 | 13:55:49 WIB
Gedung RSD Madani Pekanbaru

PEKANBARU - Hutang di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru tercatat mencapai Rp 53 miliar. Saat ini, pihak rumah sakit tengah melakukan pemetaan atau klasterisasi terhadap utang tersebut.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa Bagian Hukum akan mendampingi proses klasterisasi utang yang belum dibayarkan.

"Klasterisasi ini bertujuan untuk memilah utang pekerjaan di RSD Madani yang belum terbayar, serta memastikan sumber anggarannya, apakah berasal dari APBD Kota Pekanbaru atau bukan," jelasnya.

Markarius menyebutkan bahwa utang yang dianggarkan melalui APBD dapat dimasukkan ke dalam skema tunda bayar. Sementara itu, ada pula utang yang masuk dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani.

"Selain itu, ada juga utang yang sama sekali tidak masuk dalam dua kategori tersebut, sehingga perlu dikaji lebih lanjut terkait mekanisme pembayarannya," tambahnya.

Ia juga memerintahkan manajemen RSD Madani untuk memilah utang berdasarkan jenis barang pengadaan, seperti barang habis pakai dan obat-obatan.

"Pilah juga mana yang termasuk kategori 'life saving'. Utang dalam kategori ini masih memungkinkan untuk dibayarkan karena memiliki dasar hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Markarius mengungkapkan bahwa ada kemungkinan sejumlah utang tidak termasuk dalam kategori yang dapat dibayarkan. Untuk itu, manajemen perlu memberikan penjelasan kepada rekanan.

"Manajemen bisa menyampaikan kepada rekanan bahwa ada sebagian utang yang memang tidak dapat dibayarkan," katanya.

Politisi PKS ini berharap, setelah proses klasterisasi selesai, akan terlihat titik terang dalam penyelesaian utang di RSD Madani. Dengan demikian, para rekanan bisa menentukan langkah selanjutnya.

Terkini