PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan mengamankan lima orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan.
"Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia," ujar Wakapolda.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput dan pengantar barang ke Pekanbaru. Sementara itu, D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Tersangka MN diketahui sebagai pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.
"MN adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan proses pengiriman dari balik jeruji besi," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 17,37 kilogram, dikemas dalam bungkus teh. Bila berhasil diedarkan, nilai narkotika ini diperkirakan mencapai Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak sekitar 86.899 jiwa.
Pengungkapan ini bermula dari pembuntutan terhadap sebuah mobil Brio putih yang melaju dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil, petugas menemukan tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu.
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua, di mana tim melakukan penyamaran untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah transaksi dilakukan, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Tim menyamar untuk menyerahkan sabu, dan setelah barang diterima, dua orang langsung kami amankan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Kombes Putu juga mengungkapkan bahwa satu orang berinisial AZ, diduga sebagai pengendali utama jaringan ini dari luar negeri, kini berstatus buron. AZ merupakan warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Bengkalis pada 2017.
"AZ adalah otak jaringan ini. Para tersangka diketahui menerima upah sebesar Rp139 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.