PEKANBARU - Seorang pria berinisial RS, karyawan rumah makan Ampera di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, tewas bersimbah darah setelah ditikam oleh seorang pengusaha ponsel berinisial BM (37), Sabtu (10/5/2025) malam.
Korban tewas dengan sembilan luka tusukan di tubuhnya. Pelaku diduga nekat melakukan aksi brutal tersebut karena tak terima istrinya diselingkuhi oleh korban.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban tengah bersiap pulang kampung ke Pariaman, Sumatera Barat.
“Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur sejak pagi. Ia kemudian datang ke rumah makan dan langsung menyerang korban dengan sembilan tusukan, terutama di bagian tangan dan perut. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri,” ujar Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, Kamis (15/5/2025).
Warga yang berada di lokasi segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim gabungan dari Satreskrim dan Brimob segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan didasari dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. BM mengaku telah mencurigai hubungan terlarang itu sejak April 2025. Ia sering melihat korban berkunjung ke konter pulsa miliknya, yang juga dijaga oleh istrinya. Selain itu, BM menemukan foto-foto korban bersama istrinya di dalam ponsel, serta mengetahui bahwa sang istri sering mengantarkan makanan ke rumah makan tempat korban bekerja.
“Pelaku juga mengaku sudah memperingatkan istrinya agar menjaga jarak dengan korban. Namun teguran itu tidak diindahkan, hingga akhirnya pelaku nekat melakukan pembunuhan,” tambah Kompol Jorminal.
Salah satu saksi mata, Gabe, mengatakan bahwa sebelum korban ditemukan tewas, sempat terdengar suara keributan dari arah dapur rumah makan.
Setelah menusuk korban, pelaku yang berlumuran darah sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Saat ini, BM telah ditahan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.