PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menata ulang sistem pengelolaan sampah guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengalihkan mekanisme pemungutan iuran sampah kepada ketua RT dan RW di masing-masing lingkungan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa ke depan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak lagi melakukan penagihan langsung ke rumah warga. Penarikan iuran akan sepenuhnya dikelola oleh perangkat RT dan RW.
"Iuran sampah seharusnya dibayarkan setelah masyarakat merasakan pelayanan yang baik. Kalau pelayanannya belum maksimal, wajar jika warga enggan membayar," ujar Agung, Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan, Pemko kini akan lebih fokus pada penataan sistem pengelolaan dan pembuangan sampah melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). DLHK akan bekerja sama dengan LPS untuk memastikan sistem pembuangan sampah berjalan dengan baik dan terkoordinasi.
Meskipun pengelolaan dilakukan secara terstruktur, masyarakat tetap diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Jika masyarakat ingin membuang sampah di satu titik tertentu, hal itu tetap harus diatur oleh LPS agar sistem berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah baru," pungkas Agung.