PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, usai kegiatan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai bagian dari edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Asep, Sabtu (10/5/2025).
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya laporan kekerasan oleh debt collector di wilayah Riau.
Asep menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap tenaga penagih utang wajib mengantongi dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli. Penagihan yang dilakukan tanpa prosedur sah dan dokumen lengkap merupakan pelanggaran hukum.
“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara paksa adalah tindak pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik ini terjadi,” jelasnya.
Melalui forum Coaching Clinic tersebut, Polda Riau juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional dan beradab, tanpa melanggar hukum maupun hak asasi manusia.
“Di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tutup Asep.