PEKANBARU - Sebanyak 28 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan gagal dalam uji kompetensi. Mereka tidak hadir tanpa keterangan dalam ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung hingga Sabtu (10/5/2025).
Seharusnya para peserta hadir di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, sejumlah peserta tidak datang, sehingga dinyatakan gugur oleh panitia seleksi.
"Mereka yang tidak mendapatkan PIN, datang terlambat, atau bahkan tidak hadir, otomatis gagal," tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi.
Irwan mengimbau peserta lainnya untuk hadir tepat waktu saat mengikuti ujian kompetensi. Ia menjelaskan bahwa jadwal ujian dibagi dalam tiga sesi, dan peserta diwajibkan hadir minimal 60 menit sebelum ujian dimulai untuk keperluan registrasi dan verifikasi PIN.
"Peserta yang datang di luar jadwal atau melewati sesi ujian tidak bisa mengikuti seleksi," jelasnya.
Selain itu, Irwan juga mengingatkan agar peserta mematuhi tata tertib pelaksanaan ujian, termasuk dalam hal berpakaian. Selama ujian, peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih polos dan bawahan berupa celana atau rok berwarna hitam.