DUMAI - Operasi gabungan antara Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, dan Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Aksi ini digagalkan di Perairan Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lanal Dumai pada hari yang sama.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, S.E., M.M.D.S., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antarinstansi.
"Tim F1QR Lanal Dumai bersama Tim Intelijen Lantamal I dan Denintel Koarmada I berhasil menangkap satu unit speedboat yang membawa 19 calon PMI ilegal serta dua orang anak buah kapal (ABK) yang menjadi tersangka," ujar Kolonel Haris.
Dua tersangka yang diamankan adalah Kamsadli alias Ramadhan (28), warga Teluk Lecah, dan Junaidi alias Jay (36), warga Batu Panjang, Bengkalis. Berdasarkan penyelidikan awal, keduanya diketahui telah melakukan penyelundupan serupa sedikitnya enam kali.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom, menyampaikan bahwa seluruh korban kini berada dalam perlindungan BP3MI untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal.
"Kami memastikan hak-hak para korban tetap terpenuhi. Mereka akan dipulangkan secara layak dan manusiawi," ungkap Fanny.
Menurut kronologi, informasi awal diterima pada Rabu (7/5/2025) pukul 12.00 WIB dari agen lapangan mengenai rencana keberangkatan PMI ilegal melalui pesisir Teluk Lecah, Selat Morong. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di wilayah tersebut.
“Saat ditemukan, speedboat melaju kencang ke arah perairan Malaysia dan sempat mengabaikan tembakan peringatan. Tim akhirnya melumpuhkan mesin kapal dengan tembakan terarah sebelum mengamankan kapal beserta seluruh penumpangnya,” jelas Fanny.
Selain speedboat bermesin tiga, petugas turut menyita 15 KTP, enam paspor, dan 19 unit handphone.
Hasil wawancara dengan korban mengungkapkan bahwa beberapa dari mereka pernah bekerja di Malaysia, namun tidak dapat kembali karena paspor mereka telah masuk daftar hitam Imigrasi Malaysia.
Para korban berasal dari berbagai daerah seperti Rokan Hilir, Siak, Lampung, Aceh, NTB, hingga Tulungagung, Jawa Timur. Mereka mengaku membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp11 juta kepada agen yang ditemui melalui media sosial maupun langsung kepada tekong.
Saat ini, dua tersangka telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut, sementara BP3MI Riau akan terus mendampingi para korban hingga proses pemulangan selesai.