ROHIL - Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Seorang pria bernama Purwadi alias Pur (50), warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan secara ilegal yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Kubu turun ke lokasi dan menemukan lahan terbakar serta bekas tanaman kering yang diduga sengaja dibakar.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui bahwa pembakaran dilakukan oleh Purwadi dengan tujuan membuka lahan pertanian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, SIK, menyampaikan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis untuk mempercepat pembersihan lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit. Api sempat membesar akibat tiupan angin kencang dan tidak terkendali,” terang Kombes Anom, Jumat (2/5/2025).
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.
Purwadi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.