PEKANBARU - Sepasang kekasih berinisial WM alias Winda (33) dan PK alias Prika (24) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian terjadi di Jalan M Noer, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu malam (2/4/2025).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (29/4/2025) di dua lokasi berbeda.
“Tersangka Winda kami amankan saat berada di Halte Busway Jalan Sudirman, sementara Prika ditangkap di rumahnya di Jalan Bukit Barisan,” ungkap IPTU Dodi, Rabu (30/4/2025).
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/69/IV/2025.
IPTU Dodi menjelaskan, pencurian bermula ketika kedua pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy BM 3882 NP masih tergantung di motor yang terparkir di teras. Pelaku lalu mengambil dan menyimpan kunci tersebut.
Sekitar satu minggu kemudian, pasangan tersebut kembali melintas di depan rumah korban. Melihat motor masih terparkir di tempat yang sama, Prika menyuruh Winda untuk mengambilnya. Winda pun langsung membawa kabur motor menggunakan kunci yang sebelumnya mereka curi.
Korban baru menyadari motornya hilang saat keluar rumah. Setelah bertanya ke tetangga, korban mengetahui bahwa sepeda motornya dibawa oleh Winda bersama kekasihnya. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Winda di halte busway. Dalam pemeriksaan, Winda mengaku mencuri motor bersama Prika. Tim kemudian bergerak ke rumah Prika dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut di PJBO, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya,” ujar IPTU Dodi.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tenayan Raya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.