PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya menggerebek sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, tepatnya di belakang toko Berastagi Bakery, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, pada Rabu (23/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Rumah tersebut dicurigai menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga pria yang tengah asyik berpesta sabu. Salah satu di antaranya diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Pekanbaru.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WS alias Wira (33), EF alias Atan (44), dan NR alias Rahman (32). Dari tangan mereka, petugas menyita 21 paket sabu dengan berat kotor 5,3 gram serta alat hisap sabu.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersebut sering terjadi pesta dan transaksi sabu.
"Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah informasi dinyatakan valid, kami lakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pelaku tengah menggunakan sabu," ujar IPTU Dodi, Sabtu (26/4/2025).
Saat penggeledahan di kamar EF, petugas menemukan 20 paket kecil sabu siap edar. Dari interogasi awal, WS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Mahoni Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
"Tim langsung menuju lokasi dan kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram," tambahnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R yang saat ini berstatus DPO.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkas IPTU Dodi.