KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Petapahan - Kota Batak, Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin.
Dua pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial RM (49) dan seorang laki-laki berinisial JP (23). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
"Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di warung yang dimaksud, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam dan langsung melakukan penangkapan," ujar Kompol David Harisman, Rabu (23/4/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu set charger handphone, selembar tisu, dan satu unit ponsel OPPO A3x warna hitam.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh dari seseorang berinisial IK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kepada pembeli," tambahnya.
Saat ini, RM dan JP telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Tapung. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan dalam memberantas peredaran narkoba," tegas Kompol David Harisman.