PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih memburu tujuh orang pelaku pengerusakan dan pengeroyokan yang terjadi secara bersama-sama di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada Jumat malam (18/4/2025).
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan pihaknya berkomitmen mengejar para pelaku hingga tertangkap.
“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” tegas Kombes Asep dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat, dan Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengalami tindakan melawan hukum dari pihak debt collector atau penagih utang.
“Saya imbau kepada masyarakat, apabila ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” tegas Kombes Asep.
Ia menambahkan, hanya pemberi dan penerima fidusia yang berhak melakukan penyitaan kendaraan, itu pun melalui proses eksekusi yang sah secara hukum.
“Debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara premanisme, itu melanggar hukum,” lanjutnya.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum oleh oknum penagih utang.
“Tidak boleh ada debt collector di Riau ini yang menarik kendaraan secara paksa. Laporkan kepada kami, pasti kami tindak,” pungkasnya.