Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka, Wali Kota Angkat Bicara

Kamis, 17 April 2025 | 18:57:27 WIB

PEKANBARU - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, langsung menggelar rapat bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Direktur RSD Madani untuk membahas kondisi terkini rumah sakit tersebut.

"Memang ada utang di RSD Madani kepada pihak ketiga sebesar Rp56 miliar. Namun, utang tersebut tidak tercatat dalam kontrak maupun di APBD. Itu yang dilaporkan," ujar Agung Nugroho, Rabu (16/4).

Agung menjelaskan, utang tersebut timbul karena keinginan pihak RSD Madani saat itu untuk memberikan pelayanan terbaik, meski dokumen pendukung tidak dilengkapi. 

"Semangatnya bagus, tapi dokumennya tidak lengkap. Bisa saja seperti itu," jelasnya.

Atas temuan ini, Agung menyatakan akan melibatkan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk menyelidiki lebih dalam kondisi sebenarnya.

Terkait bantuan hukum untuk dr Arnaldo, Agung mengatakan pihaknya belum bisa memastikan langkah yang akan diambil, sambil menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Kita belum tahu, apakah ini berkaitan dengan Pemerintah Kota atau merupakan tindakan individu untuk keuntungan pribadi. Masih kita tunggu perkembangannya," ungkapnya.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran Pemkot Pekanbaru untuk lebih berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Lakukan sesuai aturan. Jangan ragu untuk bertanya, baik kepada aparat penegak hukum, BPKP, maupun BPK, agar tidak salah langkah," pungkasnya.

Terkini