Bongkar Sindikat Pungli Sampah, Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi, Tujuh Tersangka Ditangkap

Selasa, 15 April 2025 | 20:06:06 WIB

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengeluarkan imbauan tegas terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Multimedia pada Selasa (15/4/2024), sebagai respons terhadap temuan lapangan dan laporan masyarakat.

Agung menyampaikan apresiasinya kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim atas langkah cepat dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan Pemko dan masyarakat.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan, atas arahannya dalam penanganan persoalan sampah. Hasilnya, tujuh tersangka berhasil diamankan.

Agung menyoroti dua isu utama. Pertama, adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), padahal sudah tidak bekerja di Pemko. Oknum ini tetap melakukan pungutan terhadap badan usaha dan rumah tangga.

“Kami menerima laporan bahwa satu orang bisa mengumpulkan Rp50 hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan secara berkelompok, jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta,” ungkap Agung.

Salah satu pelaku telah diamankan, dan Wali Kota berharap penyelidikan terus dikembangkan hingga menyentuh oknum di dinas terkait. Ia menegaskan bahwa retribusi sampah adalah hak Pemko yang harus dikelola secara sah.

Isu kedua berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ilegal. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap badan usaha wajib membayar retribusi sampah. Namun, ditemukan kasus pusat perbelanjaan besar yang membuang sampah sembarangan ke jalan.

“Banyak badan usaha memakai jasa pemungut liar. Mereka membayar Rp6 juta, tapi hanya Rp2 juta yang diterima pemungutnya. Sampah pun hanya dipindahkan ke pinggir jalan,” jelasnya.

Pemko juga menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari klinik dan rumah sakit yang dibuang sembarangan pada malam hari. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Agung menjelaskan bahwa LPS resmi harus dibentuk oleh RT dan RW, diajukan ke kelurahan, diteruskan ke kecamatan, dan disahkan oleh DLHK sesuai Perwako Tahun 2023. Sayangnya, masih banyak pemungut liar yang beroperasi dan menarik pungutan antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah tanpa izin.

“Kami akui sosialisasi LPS belum maksimal, terutama di tingkat RT dan RW. Namun, untuk badan usaha, aturannya sudah sangat jelas,” tegasnya.

Agung juga mengimbau warga untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Sementara itu, pengangkutan dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB demi mengurangi penumpukan di jalan.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pungli dan pelanggaran pengelolaan sampah. Namun, ia juga mendukung penerapan restorative justice bagi mereka yang hanya terlibat dalam pembuangan sampah tanpa unsur penipuan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah penyelidikan di tiga lokasi: Jalan Siak II (Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai) dan dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya. Aksi para tersangka terjadi antara 4-9 April 2025.

“Para pelaku membuang sampah sembarangan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial AAS (20), R (51), dan ZE. Mereka adalah sopir pengangkut sampah yang beroperasi tanpa izin resmi. Polisi juga menyita tiga unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menegaskan bahwa para tersangka bukan mitra resmi DLHK dan menjalankan aktivitas secara ilegal.

“Mereka beroperasi tanpa izin dan melanggar aturan pengelolaan sampah yang berlaku di Kota Pekanbaru,” ujar Kompol Bery.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkini