PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa sistem pembayaran retribusi sampah di Kota Pekanbaru kini sepenuhnya menggunakan metode non-tunai. Masyarakat dapat langsung mentransfer pembayaran ke rekening resmi milik pemerintah daerah.
Agung mengimbau warga agar segera melaporkan jika masih ditemukan oknum yang memungut retribusi sampah secara tunai atau menggunakan karcis.
"Jika masih ada yang mengatasnamakan THL (Tenaga Harian Lepas) dan datang ke ruko untuk memungut retribusi sampah, laporkan kepada kami," ujar Agung, Jumat (4/4/2025).
Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan dapat diproses secara hukum. Sistem pembayaran non-tunai ini, kata Agung, sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi tidak ada lagi pungutan dengan karcis, semuanya sudah elektronik," tegasnya.
Adapun nomor rekening untuk pembayaran retribusi sampah adalah:
Bank Riau Kepri Syariah: 107.02.00191
Bank Negara Indonesia: 134 1589 793
Selain itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga tengah mengevaluasi sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan. Wali Kota meminta para operator untuk mengoptimalkan pengangkutan agar tidak terjadi lagi penumpukan sampah di TPS.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Agung turut memimpin langsung penutupan TPS liar di Jalan Soekarno Hatta pada hari sebelumnya.