Balitbang Pekanbaru Kaji Potensi Pendapatan Parkir Pasca Penurunan Tarif

Senin, 24 Maret 2025 | 22:03:41 WIB
Kepala Balitbang Kota Pekanbaru, Dr. H. Muhammad Jamil, M.Ag, M.Si

PEKANBARU - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Pekanbaru bersiap melakukan kajian terkait potensi pendapatan daerah dari sektor parkir setelah diberlakukannya kebijakan penurunan tarif sejak 20 Februari 2025.

"Kami akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dishub, Bagian Hukum, hingga perguruan tinggi dan pihak berkompeten dalam kajian ini," ujar Kepala Balitbang Kota Pekanbaru, Dr. H. Muhammad Jamil, M.Ag, M.Si, Senin (24/3/2025).

Jamil menjelaskan bahwa kajian ini diawali dengan pengumpulan dokumen pendukung, seperti Surat Keputusan (SK) penetapan lahan parkir di Kota Pekanbaru.

"Itu menjadi dasar perhitungan potensi. Kami mengidentifikasi lahan parkir yang dapat dihitung potensinya, terutama setelah penurunan tarif parkir diberlakukan," terangnya.

Selanjutnya, Balitbang akan membentuk tim pengkajian potensi pendapatan parkir melalui SK yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Zulhelmi Arifin.

"Langkah-langkah kajian sudah kami susun. Data awal telah kami ambil dari Bagian Hukum, dan kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dishub. Awalnya, rapat dijadwalkan hari ini, tetapi karena ada paripurna di DPRD, kemungkinan akan dijadwalkan ulang besok," jelasnya.

Jamil menambahkan bahwa Wali Kota menargetkan kajian ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

"Tentu kita akan melihat perkembangan di lapangan. Semoga kajian ini bisa selesai tepat waktu," tutupnya.

Terkini