PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, AP., M.Si, memimpin operasi Pengawasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Gangguan Ketentraman Ketertiban Umum pada Jumat dini hari.
Operasi ini merupakan implementasi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2025 untuk menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib menjelang Hari Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kawasan Jondul, Kecamatan Limapuluh, serta sejumlah penginapan, wisma, dan hotel di Pekanbaru. Hasilnya, sekitar 30 orang diamankan, termasuk puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan belasan pasangan yang tertangkap di penginapan.
Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Pekanbaru untuk proses pendataan dan pembinaan.
Khusus bagi yang berasal dari kawasan Jondul, petugas mengelompokkan mereka berdasarkan tempat tinggal dan meminta keterangan terkait rumah sewa yang mereka tempati, termasuk identitas pemilik rumah.
Satpol PP berencana memanggil para pemilik rumah tersebut untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menyewakan tempatnya untuk aktivitas serupa.
"Jika masih terjadi, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemulangan paksa ke daerah asal," ujar Zulfahmi Adrian.
Berdasarkan pengakuan para PSK yang diamankan, sebagian besar menyatakan ini adalah kali terakhir mereka bekerja seperti itu. Mereka berencana pulang kampung saat Lebaran dan mencari pekerjaan lain di daerah asal.
"Kami ingin memberikan kesempatan bagi mereka untuk berubah. Pembinaan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik," tambah Zulfahmi.
Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai langkah nyata dalam menjaga ketertiban menjelang Lebaran.
Dengan pendekatan humanis dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan, Satpol PP Pekanbaru optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi seluruh warga.