PEKANBARU - Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban, Reyhan Apprilian (15), meninggal dunia. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan.
"Empat orang yang diduga terlibat sudah kami amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Kamis (6/3/2025) pagi.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Korban bersama kelompoknya terlibat dalam perang sarung dengan kelompok lain. Awalnya, permainan dilakukan satu lawan satu, tetapi kemudian berkembang menjadi enam lawan enam.

Empat pelaku diamankan
"Dalam duel itu, kelompok korban kalah dan sebagian besar melarikan diri, sehingga korban tinggal sendirian. Karena tidak seimbang, korban menjadi bulan-bulanan lawan," ujar Kompol Berry.
Korban yang mengalami luka parah kemudian dilarikan ke RS Awal Bros di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini segera melapor ke Polsek Rumbai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan.
"Tak butuh waktu lama, setelah pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku," lanjut Bery.
Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, tim opsnal Polsek Rumbai berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku.
"Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Berry.
Para pelaku yang diamankan berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Keempatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Kompol Berry.