Nekat Buka Saat Ramadhan, Izin THM di Pekanbaru Terancam Dicabut!

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:53:18 WIB
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadhan. Dalam edaran tersebut, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup selama bulan suci.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa pengelola THM harus mematuhi aturan ini. Satpol PP akan melakukan patroli rutin dan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan. Jika ada THM yang nekat beroperasi, tindakan tegas akan diambil.

"Mekanisme sudah jelas, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga penutupan sementara. Jika masih melanggar, izin usaha bisa kami ajukan untuk dicabut ke DPMPTSP," ujar Zulfahmi Adrian, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, jika ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, kasus akan diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) akan ditindak oleh penyidik PNS di Satpol PP.

Sidak yang dilakukan di awal Ramadhan, dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Dari hasil sidak tersebut, tidak ditemukan THM yang beroperasi.

Zulfahmi menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban selama bulan suci. Surat edaran Nomor 08/SE/2025 telah mengatur bahwa tempat hiburan seperti karaoke, pub, klub malam, diskotik, biliar, serta tempat pijat kesehatan dan refleksi harus tutup selama Ramadhan.

Selain THM, surat edaran juga mengatur jam operasional restoran dan kafe. Tempat makan hanya diperbolehkan buka pukul 06.00-16.00 WIB untuk layanan take away. Sementara, layanan makan di tempat dan pesan antar diperbolehkan mulai pukul 16.00-05.00 WIB.

Pemko Pekanbaru berharap seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan ini demi menghormati bulan suci Ramadhan dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Terkini