PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kg yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua kurir di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2). Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus besar sabu dalam kemasan teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas.
Di lokasi tersebut, polisi langsung menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35), warga Lampung Selatan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan peredaran ini dari dalam selnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim bergerak ke Jakarta dan menangkap S di Rutan Cipinang. Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Sukabumi, Jawa Barat, di mana polisi berhasil meringkus I (38), yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, menjelaskan bahwa sindikat ini melibatkan dua kurir asal Lampung, seorang napi di Cipinang, dan pengendali utama yang beroperasi dari luar.
“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi ini,” ujar Putu pada Selasa (4/3/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Putu menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindak para kurir, tetapi juga memburu pengendali jaringan hingga ke akarnya.
“Sabu ini diperkirakan bernilai sekitar Rp7,43 miliar, dan dengan keberhasilan ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.