Tegas! DLHK Pekanbaru Sita Angkutan Sampah Mandiri Jika Buang Sampah Tidak Sesuai Aturan

Jumat, 21 Februari 2025 | 15:47:17 WIB
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus mendorong operator angkutan sampah untuk memaksimalkan kinerja dengan memastikan seluruh sampah di tempat penampungan sementara (TPS) terangkut habis.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama tumpukan sampah di TPS dan pinggir jalan adalah keberadaan angkutan sampah mandiri yang masih membuang sampah di TPS.

"Untuk itu, kami mengingatkan angkutan sampah mandiri agar langsung membuang sampah ke tempat pengolahan akhir (TPA) Muara Fajar. Jika tertangkap membuang sampah di TPS, kendaraan mereka akan disita petugas," tegas Iwan, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, praktik pembuangan sampah oleh angkutan mandiri ini kerap menyebabkan penumpukan di berbagai TPS dan ruas jalan, seperti di TPS Jalan Soekarno Hatta. Bahkan, ada pihak dari luar Pekanbaru yang turut membuang sampah di lokasi tersebut.

Aksi pembuangan sampah oleh angkutan mandiri ini umumnya terjadi pada sore hingga malam hari, sehingga sering luput dari pengawasan petugas.

Untuk mengatasi hal ini, DLHK telah menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) guna mengawasi serta menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Terkini