PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolda Riau pada Selasa (18/2/2025). Turut hadir dalam konferensi pers, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L. Sengka, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.
Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 87,686 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi. Kapolda Riau memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, dan tim yang terlibat dalam pengungkapan ini.
"Ini adalah bukti nyata upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di Provinsi Riau yang dikenal sebagai pintu masuk strategis bagi pelaku kejahatan narkoba," ujar Kapolda Riau.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian yang paling mengesankan selama tiga tahun bertugas di Riau.
Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan dengan teknik yang sangat profesional melalui kolaborasi erat dengan Bea Cukai dan BNN.
Kapolda Riau juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pemberantasan narkoba.
"Kami tidak akan ragu menangkap dan mengejar pelaku kejahatan narkoba, termasuk yang bersembunyi di luar negeri," tegasnya.
Selain itu, Kapolda Riau menyampaikan bahwa meskipun upaya pencegahan melalui kegiatan preemtif dan preventif terus dilakukan, penegakan hukum akan tetap menjadi prioritas utama. Koordinasi dengan pemerintah daerah akan diperkuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil operasi gabungan Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Dua tersangka, JM (38) dan IF (22), ditangkap saat membawa narkotika dari Malaysia menggunakan speedboat.
"Barang bukti yang ditemukan meliputi 87,68 kg sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik bertuliskan huruf Cina, 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand, serta 51.882 butir pil ekstasi," jelas Kombes Pol Anom.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat," ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.