PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa pengecer dan pengelola pangkalan gas elpiji tiga kilogram tidak boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini, HET elpiji subsidi di Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung.
"Pemerintah belum menaikkan HET, jadi pengecer maupun pangkalan tidak boleh menaikkan harga seenaknya," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai distribusi dan penjualan gas elpiji tiga kilogram. Saat ini, pengecer sementara waktu belum diperbolehkan menjual elpiji subsidi.
"Mereka nantinya akan menjadi sub pangkalan. Kami akan membahas lebih lanjut mengenai sistem dan distribusinya," tambahnya.
Untuk menjaga ketersediaan gas bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru juga mengusulkan pembukaan pangkalan khusus bagi pelaku UMKM.
Selain itu, Zulhelmi memastikan bahwa pasokan gas elpiji subsidi di Pekanbaru dalam kondisi aman dan tidak mengalami kelangkaan.
"Kuota dan kebutuhan gas elpiji tiga kilogram aman. Kami pastikan tidak ada kelangkaan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pangkalan menjaga ketersediaan pasokan dan tidak menjual gas subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Jangan sampai gas yang seharusnya untuk masyarakat yang berhak justru dijual ke orang lain, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian," pungkasnya.