Polres Siak Usut Kasus Pembakaran Truk dan Penganiayaan Sopir di Minas Barat

Senin, 10 Februari 2025 | 23:23:21 WIB

Siak - Polres Siak berhasil mengamankan RBP alias UP (54) atas dugaan pembakaran mobil truk dan penganiayaan terhadap sopir truk, R (34), di Jalan Chevron Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandi Putra, menjelaskan bahwa Kejadian bermula pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 12.18 WIB, saat itu R dihubungi oleh AS (28) untuk mengangkut buah sawit milik P, B, D, dan A. Setelah mengambil mobil dari rumah A, R langsung menuju lokasi pengumpulan buah sawit dan berangkat ke Peron S di Pasar Minas sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ditengah perjalanan, R bersama AP dan SI dihadang oleh orang tak dikenal di Jalan Chevron, Desa Minas Barat. AP dan SI langsung melarikan diri, meninggalkan sepeda motor mereka," ujar Kapolres, Senin (10/2).

Saat R hendak menyelamatkan mobil milik A yang dikendarainya, para pelaku langsung membakar kendaraan tersebut.

"Setelah membakar mobil, pelaku pergi. Tak lama kemudian, RBP alias UP datang menggunakan mobil Triton dan langsung memukul R dua kali di kepala dan menendang perutnya. R juga didorong ke pipa minyak panas hingga mengalami luka bakar di lengan kanan," tambah Kapolres.

Tak berhenti disitu, R kemudian dibawa ke Peron PJ, diintrogasi dan ditampar oleh RBP. Sekitar pukul 17.30 WIB, R akhirnya dijemput oleh J dan dibawa ke kantor polisi.

Tim Opsnal Polres Siak berhasil menangkap RBP alias UP pada Senin (10/2/2025) di depan Mapolda Riau, setelah pelaku melaporkan dugaan pencurian buah sawit. Ia langsung dibawa ke Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk ini dipicu oleh sakit hati karena pelaku sering mengalami pencurian buah sawit," ujarnya.

Atas perbuatannya, RBP dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutup Kapolres.

Terkini