Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram tetap Rp18.000 tanpa kenaikan. Untuk memastikan distribusi yang lebih baik, Disperindag akan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait pada 10 Februari 2025.
Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Pertamina, agen elpiji, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) guna membahas persoalan distribusi dan penjualan gas bersubsidi.
"Hari Senin nanti, kami akan mengundang Pertamina, agen elpiji, dan Hiswana Migas untuk membahas berbagai hal terkait distribusi dan penjualan gas elpiji 3 kilogram. Salah satu kebijakan utama yang akan dibahas adalah larangan bagi pengecer untuk menjual gas bersubsidi," ujarnya Zulhelmi, Jumat (7/2).
Sebagai solusi, pengecer yang selama ini menjual gas elpiji 3 kilogram akan dialihkan menjadi sub-pangkalan resmi agar gas bersubsidi tetap dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Disperindag juga berencana mengusulkan pembukaan pangkalan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan ini bertujuan memudahkan pedagang kaki lima yang menggunakan gas elpiji untuk berjualan agar bisa mendapatkan pasokan dengan harga HET.
"Kami akan membahas kemungkinan pembukaan pangkalan khusus UMKM, misalnya di sepanjang Jalan Imam Munandar (Harapan Raya). Di sana banyak pedagang kecil yang membutuhkan gas elpiji 3 kilogram dalam jumlah dua hingga tiga tabung per hari," jelas Ami, sapaan akrab Zulhelmi Arifin.
Ia menambahkan, jika pelaku UMKM tinggal di daerah yang jauh, seperti Kecamatan Kulim, mereka akan kesulitan mendapatkan gas bersubsidi karena harus kembali ke pangkalan asalnya. Oleh karena itu, Disperindag akan mengkaji titik-titik lain yang dapat dijadikan pangkalan khusus UMKM agar distribusi lebih merata.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan kebijakan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Pekanbaru dapat lebih tertata. Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha kecil tidak mengalami kesulitan mendapatkan gas dengan harga sesuai aturan.